Tugas PTI-C
5 Maret 2012
Gabriella K 16811118
Cyber crime adalah kejahatan atau kegiatan yang melanggar hukum yang dilakukan lewat atau di dunia maya. Sehubungan dengan meningkatnya penggunaan internet di Indonesia, kasus cyber-crime di Indonesia pun semakin meningkat. Ada beberapa kasus cyber crime yang sering terjadi, diantaranya penyebaran virus, spyware, penipuan, dan pornografi.
Virus dan Worm mulai menyebar dengan cepat membuat komputer cacat, dan membuat internet berhenti. Virus juga sering mengambil data-data pribadi yang dimasukkan di komputer.
Spyware, sesuai namanya, adalah program mata-mata yang dibuat agar bisa memata-matai komputer yang kita gunakan tanpa sepengetahuan si empunya. Setelah memperoleh data dari hasil monitoring, nantinya spyware akan melaporkan aktivitas yang terjadi pada PC tersebut kepada pihak ketiga atau si pembuat spyware.
Spyware awalnya tidak berbahaya karena tidak merusak data seperti halnya yang dilakukan virus. Berbeda dengan virus atau worm, spyware tidak berkembang biak dan tidak menyebarkan diri ke PC lainnya dalam jaringan yang sama .
Penipuan di dunia maya sekarang sedang marak terjadi. Biasanya, penipuan dilakukan dalam bentuk penjual-belian barang atau jasa. Modus operandi penipu online ini pun dilakukan dengan berbagai cara, ada yang menjual melalui milis, melalui forum, melalui mini iklan, text-ad. Dengan mengaku berada di kota yang berbeda dengan calon mangsanya, mereka memancing kelemahan dari para calon 'pembeli' yang tidak sadar mereka sudah terjebak.
Salah satu cyber crime lainnya yang marak di Indonesia adalah pornografi. Kegiatan yang termasuk pronografi adalah kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
Sunday, 4 March 2012
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment